menggunakan 2 UU yaitu KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut ini penjelasan Denny Indrayana terkait polemik tersebut, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (26/8/2012):
Twit saya soal #AdvokatKorup ramai didiskusikan. Sayang, saya duga beberapa di antaranya menanggapi keliru karena tidak membaca utuh seluruh isi twit, alias hanya membaca sepotong-potong. Untuk menghindari kesalahpahaman, izinkan saya menyampaikan keseluruhan isi twit tersebut.
Twit #advokatKorup diawali ketika, pada 17 Agustus, saya menjelaskan soal kebijakan remisi melalui serial twit, yang kemudian mendapatkan salah satunya mengatakan, kebijakan antikorupsi menjadi lebih berat karena adanya pembelaan kasus korupsi, saya jawab: “Uang bicara, money talks :) RT @sapariwijaya: yg anehnya justru pr #koruptor pembela hukumnya #pengacara malah orang2 yg hebat. #dilema”.
Yang kemudian mendapatkan salah satunya mengatakan, kebijakan antikorupsi menjadi lebih berat karena adanya pembelaan kasus korupsi, saya jawab: “Uang bicara, money talks :) RT @sapariwijaya: yg anehnya justru pr #koruptor pembela hukumnya #pengacara malah orang2 yg hebat. #dilema.
Setelah itu, pada 17 Agustus itu Denny mengirimkan beberapa tweet terkait:
� Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yg membela kliennya yg nyata2 korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi.
� Lawan korupsi sejak pikiran. Pikiran normatif di tengah penegakan hukum koruptif adalah jebakan batman yg membuat koruptor tertawa suka cita.
� Anda salah paham. Saya tidak anti advokat. Saya hanya kritik advokat yg asal bela kasus korupsi demi uang & popularitas semata RT @_Haidary_
� Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#
� Banyak kok advokat hebat yg menolak kasus korupsi. #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#
� TSK korupsi sudah dpt diduga salahnya dari pilihan figur advokatnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#
� Tidak sulit identifikasi advokat kotor yg hanya jagoan bayar hakim #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#
Setelah twit-twit itu, ada beberapa tanggapan, banyak yang mendukung, ada beberapa yang salah paham, maka saya jelaskan lagi dalam 24 kuliah twit (tertulis 25 twit, tetapi nomor 6 sebenarnya terlompat):
1. Permisi, maaf, meski lebaran, sambil menonton bola saya akan jelaskan lagi soal twit saya kemarin, soal advokat koruptor #AdvokatKorup
2. Banyak yg salah faham dan menduga saya menyerang profesi advokat. Tentu tidak. Saya justru menghormati profesi mulia itu #advokatKorup
3. Maka, saya menulis twit dengan batasan, dengan definisi. Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu jika ... #AdvokatKorup
4. Saya berikan dua batasan: yang membela kliennya membabi buta; dan yang tidak malu menerima bayaran dari hasil korupsi #AdvokatKorup
5. Artinya, advokat yg tidak membela kliennya secara membabi buta, dan menolak bayaran uang hasil korupsi, bukan #AdvokatKorup
6. Bukan pula saya menolak tersangka korupsi mendapatkan pembelaan hukum. Semua orang berhak atas proses hukum yang fair #AdvokatKorup
7. Tapi ada perbedaan mendasar antara jaminan fair trial dng pembelaan membabi buta, demi membebaskan sang koruptor yg bayar #AdvokatKorup
8. Kalau saya jadi pengurus dewan etik advokat, maka saya akan jatuhkan sanksi tegas, cabut izin advokat demikian. Memalukan #AdvokatKorup
9. Di negara yg lebih baik profesi advokatnya, fungsi advokat bukan semata-mata membela yg bayar, tapi menemukan keadilan #AdvokatKorup
10. Di negara maju, advokat tidak akan menyatakan kliennya yg jelas2 korupsi, disulap/dibela menjadi tidak korupsi #AdvokatKorup
11. Pembelaan membabi buta demikian, akan merupakan pelanggaran etika serius, dan berujung pada hukuman berat #AdvokatKorup
12. Jika ada tersangka korupsi, datang dan meminta agar dia bebas, padahal dia memang korupsi, maka advokat wajib menolak membelanya
13. Saya pernah jadi advokat, saya tolak kasus2 korupsi, tidak ada masalah. Bukan pelanggaran kode etik advokat #AdvokatKorup
14. Saya tahu, banyak advokat senior yg ternama dan juga menolak menangani kasus2 korupsi. Kepada mereka saya berguru #AdvokatKorup
15. Termasuk pelanggaran etika serius adalah para ahli yang memberikan pendapat sesuai pesanan kliennya. #AdvokatKorup
16. #AdvokatKorup memang akan bekerja tandem dengan profesor/ahli yg "pendapatnya akan sesuai dengan pendapatan" "Logikanya sesuai logistik"
17. Di negara maju, seorang ahli diatur ketat etika dan hubungannya dengan kasus yg dia terlibat. Ada penandatangan code of conduct
18. Code of conduct itulah yg sering tidk ada di kita. Juga diabaikan dalam relasi advokat-klien. Akhirnya relasi tanpa etika #AdvokatKorup
19. Saya mendengar, seorang advokat menerima bayaran miliaran rupiah untuk membantu seorang tersangka korupsi. Dan itu biasa #AdvokatKorup
20. Bagi sang advokat, yg penting dia bekerja, dia berhak dibayar. Pola pikir yang terlalu simple dan jauh dari antikorupsi #AdvokatKorup
21. Bukan hanya menolak klien yg nyata-nyata korupsi, tapi minta bebas, dia pun harusnya tdk terima bayaran dari hasil korupsi #AdvokatKorup
22. Advokat yg masih menerima bayaran dan tahu persis itu dari hasil korupsi, tentunya bisa dijerat dengan UU pencucian uang #AdvokatKorup
23. Demikian, jadi yg kita lawan adalah #AdvokatKorup, bukan profesi advokat. Yaitu advokat yg asal bela koruptor, demi uang, demi tenar
24. Sekali lagi, #AdvokatKorup adalah koruptor itu sendiri. Yg membela membabi buta. Yg tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi. Sekian.
Lebih jauh, agar makin jelas, saya tulis pula dalam kolom NOVUM di harian Sindo pada Rabu, 22 Agustus 2012.
Sumber : detik[.]com
saya sering berkunjung di blog-blog, postingan ini sangat menarik serta enak dibaca.... saya berharap bisa berkunjung lagi
ReplyDelete