Thursday, August 09, 2012

Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Diprediksi Menurun

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memprediksi jumlah pendatang baru dari berbagai daerah ke DKI Jakarta di tahun 2012 akan menurun dari jumlah tahun lalu. Diprediksikan, pada 2012, jumlah pendatang baru ke Jakarta akan mencapai 36.847 orang.

Angka ini menurun sebanyak 37,77 persen atau 22.368 orang dari jumlah pendatang baru tahun 2011 yang mencapai 51.875 orang.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan masalah urbanisasi merupakan masalah tahunan yang selalu dihadapi pasca-Lebaran. Biasanya pemudik yang kembali ke ibu kota membawa saudara atau kerabat keluarga yang ingin mengadu nasib di ibu kota.

"Karena ini masalah tahunan, maka setiap tahunnya kami terus berupaya untuk menurunkan angka urbanisasi di Jakarta yang selalu terjadi paska Lebaran," kata Purba, di Balai Kota, Kamis (9/8).

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menurunkan angka pendatang baru, di antaranya menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) yang rutin dilakukan sebanyak 5 kali dalam setahun.

Lalu, pada setiap menjelang Lebaran, Dinas Dukcapil DKI melakukan sosialisasi melalui spanduk, leaflet, dan seruan gubernur. Semuanya dipasang di stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara tempat keberangkatan para pemudik.

Beberapa spanduk yang terpasang berisik kalimat 'Hari Gini Ngadu Nasib ke Jakarta? Mendingan Bangun Desa Tercinta', 'Boleh Datang ke Jakartan tapi... Ikuti Aturan Administrasi Kependudukan' dan 'Terima kasih Untuk Tidak Mengajak Pendatang Baru ke Jakarta'.

Sedangkan, leaflet yang dibagikan berisi gambaran sisi getir kehidupan di Jakarta bagi kaum urban yang tidak memiliki keterampilan atau keahlian, dampak kepadatan penduduk Kota Jakarta yang padat dan macet.

Tidak hanya itu, leaflet tersebut juga memuat informasi mekanisme pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di DKI Jakarta seperti persyaratan dan proses permohonan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan pindah, surat keterangan pendatang baru, surat keterangan penduduk sementara, dan permohonan akta pencatatan sipil.

Ada juga seruan Gubernur DKI Jakarta yang berisi imbauan tidak membawa pendatang baru ke Jakarta. Apabila bertempat tinggal di Jakarta, siapa pun wajib mematuhi peraturan perundang-undangan antara lain melengkapi surat keterangan pindah atau surat keterangan jalan dan surat keterangan catatan kepolisian serta lapor kepada pengurus RT, RW, dan kantor kelurahan setempat.

"Ini semua rutin kita lakukan setiap tahunnya. Dan terbukti cukup efisien menurunkan pendatang baru ke Jakarta setiap tahun," jelas Purba.

Purba memaparkan berdasarkan hasil pendataan arus mudik dan arus balik dari tahun 2003 hingga 2011 terjadi tren penurunan jumlah pendatang baru di DKI Jakarta dengan rincian lima tahun terakhir ini, yaitu pendatang baru tahun 2007 berkurang 14.810 jiwa atau 11,90 persen dibandingkan tahun 2006.

Lalu, jumlah pendatang baru di tahun 2008 berkurang 21.144 jiwa atau 19,29 persen dibandingkan 2007. Sementara pada tahun 2009 berkurang 18.919 jiwa atau 21,38 persen dibandingkan 2008.

Penurunan juga terjadi pada 2010. Jumlah pendatang baru berkurang 10.339 atau 14,86 persen dari 2009. Dan 2011 jumlah pendatang baru kembali berkurang sebanyak 7.340 jiwa atau 12,40 persen dibandingkan 2010.

"Diprediksikan jumlah pendatang baru paska lebaran tahun 2012 akan menurun sebanyak 22.368 jiwa atau menurun sebanyak 37,77 persen," terangnya. (*/OL-10)

SUMBER : mediaindonesia[.]com

0 komentar:

Post a Comment

Komentar, Kritik dan Saran Anda